MASJID RAMAH ANAK (MRA)

MASJID MUHAMMADIYAH ASY-SYUDAHA

Definisi

Masjid Ramah Anak (MRA) adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (mahdhah dan ghoiru mahdhah), dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua dan lingkungannya.


Tujuan


Prinsip

Pembentukan dan pengembangan MRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

Prinsip non diskriminasi yaitu pengelola masjid tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya.

Menjadikan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan serta pengembangan program dan kegiatan.

MRA menjamin hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan memenuhi hak mereka sesuai periode tumbuh kembangnya semaksimal mungkin.

Pengurus MRA harus mengakui dan memastikan bahwa setiap anak diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas, independen, dan santun terhadap segala hal yang mempengaruhi dirinya, dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di MRA.

Pengurus MRA menjamin transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan empat prinsip diatas.

Sasaran MRA

Sasaran MRA meliputi sasaran langsung (direct target) dan sasaran tidak langsung (indirect target)


Ruang Lingkup

Pedoman Masjid Ramah ini ruang lingkupnya meliputi:

 

Hasil yang diharapkan

Komponen MRA

Komponen MRA terdiri dari:


A. Kebijakan MRA

Kebijakan MRA diperlukan untuk memastikan bahwa pemangku kepentingan masjid memiliki komitmen bersama untuk menjadikan masjidnya ramah anak. Kebijakan MRA antara lain terdiri dari:


B. SDM/ Pengelola MRA terlatih Konvensi Hak Anak

Untuk meningkatkan SDM pengelola MRA, dilakukan melalui beberapa kegiatan antara lain:


C. Sarana dan Prasarana ramah anak


D. Pengembangan Kreativitas seni & budaya bagi anak

Pengembangan kreativitas seni dan budaya Islam, antara lain terdiri dari :


E. Partisipasi anak



F. Partisipasi Orangtua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Media

Berpartisipasi dalam pembentukan dan pengembangan MRA, melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk;

Mendukung penyelenggaraan MRA dalam bentuk promosi dan publikasi melalui media massa dan media sosial.

Tipe Masjid Ramah Anak

Tipe Masjid Ramah Anak, untuk Masjid Muhammadiyah Asy-Syuhada


Dalam program Gerakan Nasional Masjid Ramah Anak (MRA) ada 5 (lima) tipe. Setiap tipe masjid ada prasyarat dan outputnya masing-masing, yaitu:

Tipe  A  (Masjid Muhammadiyah Asy-Syuhada) adalah  masjid  jami‟  yang  berada  di  suatu  desa/kelurahan  baik  di perkampungan penduduk maupun di suatu komplek perumahan. Prasyarat:

Prasyarat  minimal  tipe  masjid  jami‟  atau  masjid  komunitas  di  tingkat  desa antara lain:


Output:

Output minimal MRA tipe A, antara lain terdiri dari :

Masjid Ramah Anak

Secara singkat proses pembentukan dan pengembangan MRA disebut dengan T3MU UMARA yaitu “TIGA MU” (MAU, MAMPU, dan MAJU) Menuju Masjid Ramah Anak. Proses “Pembentukan MRA” berada pada tahapan MAU dan proses “Pengembangan MRA” berada pada tahapan MAMPU dan MAJU. Untuk lebih jelasnya dapat diterangkan sebagai berikut.


PEMBENTUKAN

MRA dibentuk dari satuan 5 jenis Masjid yang sudah ada. Proses agar Masjid “MAU” menjadi MRA dilakukan oleh pemerintah daerah dan DMI melalui tahapan berikut:

Sosialisasi MRA dilakukan oleh pemerintah daerah atau Sub Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan DMI kepada pengurus Masjid di Kabupaten/Kota.

Mengajak agar Pengurus Masjid „MAU” menjadi MRA dilakukan melalui dua cara, yaitu:

DMI sesuai tingkatannya membuat SK untuk semua Masjid yang “MAU” memulai proses MRA. Pemerintah daerah atau Sub Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya melaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya terhadap SK yang telah ditetapkan.

Untuk memperkuat komitmen daerah dan masjid, maka dilakukan deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Daerah atau Perangkat Daerah terkait bekerjasama dengan DMI bersama semua Masjid yang mau menjadi MRA. Deklarasi dapat dilakukan bersama kegiatan daerah lainnya atau berupa kegiatan khusus.

Selanjutnya untuk memperlihatkan komitmen daerah dan pengurus Masjid dalam membentuk MRA, maka pengurus masjid melakukan pemasangan papan nama MRA. Hal ini sebagai penanda dan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat dan pengurus masjid.

Tahap Pengambangan MRA

Proses pengembangan MRA adalah kelanjutan dari proses pembentukan, dimana pengurus masjid yang telah “MAU” menjadi MRA harus mendapatkan penguatan agar “MAMPU” dan bahkan untuk “MAJU” dalam mencapai pemenuhan 6 komponen MRA. Adapun proses pengembangan dilakukan oleh pihak pemerintah daerah atau Sub Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan DMI. Berikut uraian proses pengembangan yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut.

Tahapan pengembangan MRA selain dilakukan oleh pemerintah daerah, dilakukan juga oleh pengurus masjid melalui:

Tim Pelaksana MRA yang dibentuk dan ditetapkan oleh ketua pengurus masjid dengan keanggotaannya melibatkan unsur orang tua dan anak. Tim Pelaksana MRA memiliki tugas:

Proses pengembangan MRA dimulai dengan menyusun tata tertib dengan menggunakan kalimat positif dan tidak mengandung unsur pelanggaran Hak Anak atau lebih berperspektif hak anak.

Daftar periksa potensi adalah suatu instrumen (terlampir) yang dipakai untuk mengetahui potensi yang dimiliki MRA dalam memenuhi 6 komponen MRA. Selain itu juga dapat dipakai oleh DMU dalam melakukan pembinaan MRA di daerahnya. Pengisian daftar periksa potensi dilakukan oleh tiga pelaku utama dalam MRA yaitu wakil dari pengurus masjid, masyarakat, dan peserta didik. Hasil dari daftar periksa potensi menjadi dasar dari penyusunan rencana kegiatan dalam mengembangkan MRA di pengurus masjid tersebut.

Perencanaan disusun oleh Tim Pelaksana MRA sesuai hasil daftar periksa potensi untuk merencanakan kegiatan yang diperlukan dalam memenuhi komponen MRA dan mengintegrasikannya dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada atau melakukan inovasi berupa rencana kerja pengurus masjid. Perencanaan kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi serta kemampuan pengurus masjid dan dilakukan secara bertahap.

Pelaksanaan dilakukan oleh Tim Pelaksana MRA dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada termasuk melibatkan Organisasi Kemasyarakatan/Masyarakat, Anak, Media Massa dan dunia usaha.

Kunjungi Kami

Masjid Muhammadiyah Asy-Syuhada, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pulogebang, Jl. Rawa Kuning No.40 Rt. 001/016, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950, Indonesia


Website : https://www.masjid.pulogebang.id/

Email : muhammadiyah.pulogebang@gmail.com