MASJID RAMAH ANAK (MRA)
MASJID MUHAMMADIYAH ASY-SYUDAHA
MASJID MUHAMMADIYAH ASY-SYUDAHA
Definisi
Masjid Ramah Anak (MRA) adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (mahdhah dan ghoiru mahdhah), dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua dan lingkungannya.
Tujuan
Mengoptimalkan fungsi masjid sebagai ruang publik yang dikembangkan menjadi Pusat Kreativitas Anak dan menjadi tempat alternatif untuk anak- anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman serta terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Mengoptimalkan fungsi masjid melalui berbagai kegiatan peningkatan pemahaman dan kesadaran bagi orangtua terkait pengasuhan dan kesejahteraan keluarga berbasis pemenuhan hak anak termasuk anak berkebutuhan khusus.
Prinsip
Pembentukan dan pengembangan MRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
Non diskriminasi;
Prinsip non diskriminasi yaitu pengelola masjid tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya.
kepentingan terbaik bagi anak;
Menjadikan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan serta pengembangan program dan kegiatan.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak;
MRA menjamin hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan memenuhi hak mereka sesuai periode tumbuh kembangnya semaksimal mungkin.
penghargaan terhadap pandangan Anak; dan
Pengurus MRA harus mengakui dan memastikan bahwa setiap anak diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas, independen, dan santun terhadap segala hal yang mempengaruhi dirinya, dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di MRA.
pengelolaan yang baik.
Pengurus MRA menjamin transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan empat prinsip diatas.
Sasaran MRA
Sasaran MRA meliputi sasaran langsung (direct target) dan sasaran tidak langsung (indirect target)
Sasaran langsung:
Anak, yaitu setiap anak yang datang ke masjid baik sebagai jemaah maupun sekedar singgah ke masjid, baik sendiri, bersama teman sebaya maupun bersama keluarga;
Orangtua/Keluarga, yaitu jemaah masjid yang memiliki anak usia di bawah 18 tahun baik yang bertempat tinggal di sekitar lokasi masjid maupun di luar lokasi masjid yang terlibat dalam aktivitas kemasjidan.
Sasaran tidak langsung
para pengelola masjid (ta'mir), imam, khatib, muballigh/muballighah, ustadz/ustadzah yang melakukan aktivitas kemasjidan;
masyarakat umum, seperti musafir yang singgah ke masjid untuk shalat dan atau beristirahat.
Ruang Lingkup
Pedoman Masjid Ramah ini ruang lingkupnya meliputi:
Konsep Masjid Ramah Anak, tipe-tipenya dan kriterianya masing-masing;
Tahapan pembentukan dan pengembangan MRA; dan
Pemantauan dan evaluasi MRA.
Hasil yang diharapkan
Terwujudnya masjid yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak, karena tidak ada lagi kekerasan dan diskriminasi baik di dalam masjid maupun di lingkungan masjid, baik dilakukan oleh pengelola masjid maupun oleh orang dewasa sesama jemaah masjid;
Terbentuk perilaku yang berperspektif anak baik di kalangan pengurus masjid, tim pelaksana, jemaah masjid maupun orangtua yang anaknya beraktivitas di Masjid Ramah Anak;
Meningkatkan partisipasi anak dalam aktivitas kemasjidan yang ramah anak;
Menjadikan masjid sebagai salah satu bagian dari aktifitas keseharian anak; dan
Menjadikan masjid sebagai salah satu bagian dari Pusat Kreativitas Anak yang berperan dalam menciptakan kegiatan yang positif, sekaligus tempat pembentukan karakter anak.
Komponen MRA
Komponen MRA terdiri dari:
A. Kebijakan MRA
Kebijakan MRA diperlukan untuk memastikan bahwa pemangku kepentingan masjid memiliki komitmen bersama untuk menjadikan masjidnya ramah anak. Kebijakan MRA antara lain terdiri dari:
SK MRA yang terdiri atas: SK Tim Pengelola MRA dan SK Penetapan yang dikeluarkan oleh DMI sesuai tingkatannya
Papan Nama MRA
Deklarasi yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, dan DMI sesuai tingkatannya
Kesepakatan anti kekerasan terhadap anak, dalam bentuk ikrar bersama, semacam pakta integritas antara pengurus, tim pelaksana, dan jemaah masjid untuk bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak
Kebijakan anti kekerasan, meliputi:
Adanya larangan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar anak (bullying);
Adanya larangan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh pengurus, tim pelaksana, ustad/ustadzah tenaga kependidikan, marbot dan jemaah dewasa terhadap anak;
Adanya larangan terhadap berbagai bentuk kekerasan baik pisik seperti memukul, menampar dengan tangan/cambuk/tongkat/ikat pinggang/sepatu/balok kayu, menendang, melempar, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik telinga, memaksa anak menempati posisi yang tidak nyaman dan panas; maupun kekerasan psikis seperti menghina dan tindakan lain yang merendahkan martabat anak; dan
Adanya mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kejahatan seksual
Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan anti kekerasan terhadap anak, berupa:
Pencegahan dan penanganan terhadap semua bentuk kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak (fisik atau mental, perlakuan salah, penelantaran, perlakuan menelantarkan atau eksploitasi)
Peningkatan kesadaran dan kampanye anti kekerasan terhadap anak kepada seluruh jemaah masjid warga masyarakat dilingkungan masjid
Mencegah dan menghilangkan diskriminasi terhadap: anak penyandang disabilitas, anak dengan HIV/AIDS, anak korban Napza, dan lainnya
Memberikan pendampingan dan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas selama mengikuti aktivitas MRA.
Melakukan upaya untuk mencegah anak putus sekolah
Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungan masjid
Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan bebas napza
Memiliki komitmen untuk menerapkan masjid aman dari bencana secara struktural dan nonstruktural
Memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip MRA
B. SDM/ Pengelola MRA terlatih Konvensi Hak Anak
Untuk meningkatkan SDM pengelola MRA, dilakukan melalui beberapa kegiatan antara lain:
Minimal 2 orang pengurus Masjid telah mengikuti Pelatihan KHA;
Berperilaku ramah kepada anak;
Memastikan bahwa SDM masjid dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak baik di dalam lingkungan masjid maupun di luar masjid.
C. Sarana dan Prasarana ramah anak
Alat permainan anak untuk melakukan aktivitas positif, inovatif, dan kreatif yang mempunyai logo SNI
Persyaratan Keselamatan :
struktur bangunan masjid kuat, kokoh, dan stabil serta tahan gempa;
bangunan masjid memiliki sistem proteksi kebakaran yang berfungsi dengan baik;
bangunan masjid memiliki jalan keluar dan aksesibilitas untuk pemadam kebakaran;
memiliki sistem evakuasi bencana yang memadai;
tersedia papan penanda titik kumpul di halaman masjid dan jalur evakuasi.
Persyaratan Kesehatan
bangunan masjid memiliki bukaan untuk pencahayaan yang cukup terutama pada ruang belajar;
bangunan masjid memiliki sumber air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan dan mengalir lancar;
bangunan masjid memiliki sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor yang berfungsi dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar;
bangunan masjid memiliki sistem penyaluran air hujan yang berfungsi dan terpelihara dengan baik;
tersedia tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup;
pintu mudah dibuka dan daun pintu membuka ke arah luar;
tersedia toilet yang terpisah antara toilet laki-laki dan perempuan;
kondisi toilet bersih, lantai tidak licin, memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
Persyaratan Kenyamanan
ruang-ruang pada bangunan masjid khususnya ruang belajar/mengaji terhindar dari kebisingan, gangguan silau dan pantulan sinar;
Pencahayaan yang cukup dalam ruangan ibadah, ruang belajar/mengaji, dan pojok baca/perpustakaan.
D. Pengembangan Kreativitas seni & budaya bagi anak
Pengembangan kreativitas seni dan budaya Islam, antara lain terdiri dari :
Pengenalan nilai-nilai dan tradisi budaya Islam Indonesia serta kearifan lokal, dengan ketentuan sebagai berikut:
Mempraktekkan tradisi dan budaya Islam sesuai dengan konteks keIndonesiaan.
Menumbuhkan dan mempertahankan nilai-nilai dan kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang rahmatan lil „alamiin.
Mengembangkan moderasi keberagaman yang toleran, melalui pengkaderan generasi Islam garis tengah (ummatan wa sathan) yang tidak mengajarkan paham ekstrim (ekstrimisme) di lingkungan masjid
Keteladanan KARAKTER BAIK (saling menghormati, saling mencintai dan menyayangi, saling berbagi dan tolong menolong, mencintai kebersihan, empati, menghargai perbedaan/keragaman, dan sebagainya)
Kepekaan untuk menghindarkan anak dari bahaya fisik, psikis, seksual, dan sosial
Melaksanakan pola hidup sehat dan mencintai lingkungan
Kreativitas seni bernafaskan Islam, antara lain terdiri dari:
Seni lukis dan kaligrafi
Seni suara: seni melagukan Al Quran (nagham), nasyid barzanji, puisi, dsb
Seni musik; rebana, hadrah, marching band, dsb
Seni teater dengan kisah-kisah nabi & rasul, aulia & kisah-kisah inspiratif yang bersumber dari tradisi Islam
Seni bela diri
E. Partisipasi anak
Setiap perencanaan kegiatan MRA melibatkan perwakilan anak/remaja masjid
Dalam pelaksanaan MRA maupun aktivitas kemasjidan anak/remaja masjid diberi peran sesuai dengan potensinya
Pemantauan dan evaluasi MRA dan seluruh aktivitasnya melibatkan anak/remaja masjid
Anak diberi kesempatan untuk membentuk komunitas sebaya, misalnya remaja masjid/komunitas anak masjid anti kekerasan, komunitas anak masjid kreatif, dsb
Anak bisa memanfaatkan masjid untuk kegiatan kreativitas seni dan budaya Islam sesuai dengan minat
Anak diikutsertakan sebagai Pengelola/Tim Pelaksana MRA
Pengelola masjid, imam, khatib, ustad-ustadzah mendengarkan dan mempertimbangkan usulan anak terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta rekomendasi untuk mewujudkan MRA
Anak dilibatkan dalam menata dan penghijauan di lingkungan Masjid.
F. Partisipasi Orangtua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Media
Partisipasi orangtua dilakukan melalui upaya untuk menyadarkan dan mendorong orangtua untuk:
mengajak anaknya untuk beraktivitas di masjid terdekat dengan rumah;
menyediakan waktu rutin shalat jemaah bersama anak sekurang- kurangnya waktu maghrib dan isya untuk membiasakan anak beraktivitas di masjid;
menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan materi sesuai kemampuan untuk memastikan tumbuh kembang minat, bakat, dan kemampuannya di bidang seni dan budaya;
memberikan persetujuan terhadap setiap kegiatan anak selama sesuai dengan prinsip-prinsip MRA;
mengajak orangtua untuk turut mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan anak termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak;
bersikap proaktif untuk memastikan MRA masuk dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengurus masjid;
Aktif mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan MRA;
Komunikasi intens antara orang tua dengan pengelola MRA; dan
Mendorong untuk berpartisipasi dalam menata dan penghijauan di lingkungan Masjid.
Partisipasi Organisasi Kemasyarakatan/Masyarakat Sekitar Masjid Organisasi Kemasyarakatan melakukan dukungan MRA melalui:
Fasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan MRA;
Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan anak;
Mendukung upaya penerapan prinsip-prinsip MRA;
Memberi kesempatan anak dan pengelola MRA untuk menampilkan kegiatan seni dan budaya pada perayaan-perayaan atau pesta yang diselenggarakan masyarakat.
Partisipasi Dunia Usaha
Berpartisipasi dalam pembentukan dan pengembangan MRA, melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk;
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan MRA;
Membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan MRA;
Memberi akses kepada anak dan pengelola MRA untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL), penampilan kreativitas seni dan sebagainya;
Menjadi bagian dari promosi dan manajemen ecosystem entrepreneurship berbasis masjid.
Partisipasi Media
Mendukung penyelenggaraan MRA dalam bentuk promosi dan publikasi melalui media massa dan media sosial.
Tipe Masjid Ramah Anak
Tipe Masjid Ramah Anak, untuk Masjid Muhammadiyah Asy-Syuhada
Dalam program Gerakan Nasional Masjid Ramah Anak (MRA) ada 5 (lima) tipe. Setiap tipe masjid ada prasyarat dan outputnya masing-masing, yaitu:
Tipe A (Masjid Muhammadiyah Asy-Syuhada) adalah masjid jami‟ yang berada di suatu desa/kelurahan baik di perkampungan penduduk maupun di suatu komplek perumahan. Prasyarat:
Prasyarat minimal tipe masjid jami‟ atau masjid komunitas di tingkat desa antara lain:
Pengelola masjid bersedia masjidnya dijadikan MRA;
Tersedia ruangan/tempat untuk kegiatan anak di dalam masjid seperti ruang tempat mengaji dan tempat istirahat anak;
Tersedia tempat bermain, berekspresi, berinovasi yang aman bagi anak; dan
Tersedia toilet/WC dan tempat berwudlu yang bersih.
Output:
Output minimal MRA tipe A, antara lain terdiri dari :
Tersedia layanan informasi dan buku bacaan (pojok baca) bagi anak;
Tersedia toilet, tempat berwudlu, wastafel yang bersih, yang terpisah antara jemaah laki-laki dan perempuan, yang bisa diakses oleh anak semua usia dibawah 18 tahun termasuk anak disabilitas;
Masjid dan lingkungannya menjadi Kawasan tanpa Rokok;
Ada pengajian Al Quran dan ilmu agama, serta pendampingan dan bimbingan ibadah bagi anak;
Ada kegiatan kreativitas seni dan budaya bagi anak muslim yang menghargai kearifan lokal;
Ada kegiatan pendidikan parenting;
Ada kegiatan penyuluhan tentang gizi dan pencegahan gizi buruk;
Tersedia peralatan permainan edukatif;
Tersedia P3K;
Tersedia tempat sampah terpilah; dan
Ada papan nama Masjid Ramah Anak.
Masjid Ramah Anak
Secara singkat proses pembentukan dan pengembangan MRA disebut dengan T3MU UMARA yaitu “TIGA MU” (MAU, MAMPU, dan MAJU) Menuju Masjid Ramah Anak. Proses “Pembentukan MRA” berada pada tahapan MAU dan proses “Pengembangan MRA” berada pada tahapan MAMPU dan MAJU. Untuk lebih jelasnya dapat diterangkan sebagai berikut.
PEMBENTUKAN
MRA dibentuk dari satuan 5 jenis Masjid yang sudah ada. Proses agar Masjid “MAU” menjadi MRA dilakukan oleh pemerintah daerah dan DMI melalui tahapan berikut:
Sosialisasi MRA
Sosialisasi MRA dilakukan oleh pemerintah daerah atau Sub Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan DMI kepada pengurus Masjid di Kabupaten/Kota.
Permintaan kepada Pengurus Masjid untuk “MAU” menjadi MRA
Mengajak agar Pengurus Masjid „MAU” menjadi MRA dilakukan melalui dua cara, yaitu:
Top Down: Setelah proses sosialisasi, pemerintah daerah atau Sub Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan DMI mengajak atau meminta kepada pengurus masjid yang ada di wilayahnya untuk menjadi MRA. Semua Masjid yang “MAU” akan dibuatkan SK MRA yang ditetapkan oleh DMI.
Bottom Up: Adalah proses dimana Pengurus Masjid mempunyai keinginan sendiri untuk “MAU” menjadi MRA. Untuk proses seperti ini, maka Pengurus Masjid yang “MAU” tadi melaporkan kesediaannya kepada Dinas PPPA/DMI yang akan menambahkan atau mengkompilasi dengan daftar yang sudah ada.
Penetapan SK MRA
DMI sesuai tingkatannya membuat SK untuk semua Masjid yang “MAU” memulai proses MRA. Pemerintah daerah atau Sub Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya melaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya terhadap SK yang telah ditetapkan.
Deklarasi MRA
Untuk memperkuat komitmen daerah dan masjid, maka dilakukan deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Daerah atau Perangkat Daerah terkait bekerjasama dengan DMI bersama semua Masjid yang mau menjadi MRA. Deklarasi dapat dilakukan bersama kegiatan daerah lainnya atau berupa kegiatan khusus.
Pemasangan Papan Nama MRA
Selanjutnya untuk memperlihatkan komitmen daerah dan pengurus Masjid dalam membentuk MRA, maka pengurus masjid melakukan pemasangan papan nama MRA. Hal ini sebagai penanda dan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat dan pengurus masjid.
Tahap Pengambangan MRA
Proses pengembangan MRA adalah kelanjutan dari proses pembentukan, dimana pengurus masjid yang telah “MAU” menjadi MRA harus mendapatkan penguatan agar “MAMPU” dan bahkan untuk “MAJU” dalam mencapai pemenuhan 6 komponen MRA. Adapun proses pengembangan dilakukan oleh pihak pemerintah daerah atau Sub Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan DMI. Berikut uraian proses pengembangan yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut.
Tahapan pengembangan MRA oleh pemerintah daerah
Tahapan Pengembangan MRA Oleh Pengurus masjid
Tahapan pengembangan MRA selain dilakukan oleh pemerintah daerah, dilakukan juga oleh pengurus masjid melalui:
Membentuk Tim Pelaksana MRA
Tim Pelaksana MRA yang dibentuk dan ditetapkan oleh ketua pengurus masjid dengan keanggotaannya melibatkan unsur orang tua dan anak. Tim Pelaksana MRA memiliki tugas:
mengidentifikasi potensi dengan menggunakan instrumen yang telah ada;
mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan MRA;
melakukan sosialisasi pentingnya MRA;
menyusun dan melaksanakan perencanaan MRA; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi proses pengembangan MRA.
Menyusun ulang tata tertib pengurus masjid mengisi daftar periksa potensi bersama masyarakat dan anak
Proses pengembangan MRA dimulai dengan menyusun tata tertib dengan menggunakan kalimat positif dan tidak mengandung unsur pelanggaran Hak Anak atau lebih berperspektif hak anak.
Pengisian daftar periksa potensi
Daftar periksa potensi adalah suatu instrumen (terlampir) yang dipakai untuk mengetahui potensi yang dimiliki MRA dalam memenuhi 6 komponen MRA. Selain itu juga dapat dipakai oleh DMU dalam melakukan pembinaan MRA di daerahnya. Pengisian daftar periksa potensi dilakukan oleh tiga pelaku utama dalam MRA yaitu wakil dari pengurus masjid, masyarakat, dan peserta didik. Hasil dari daftar periksa potensi menjadi dasar dari penyusunan rencana kegiatan dalam mengembangkan MRA di pengurus masjid tersebut.
Perencanaan
Perencanaan disusun oleh Tim Pelaksana MRA sesuai hasil daftar periksa potensi untuk merencanakan kegiatan yang diperlukan dalam memenuhi komponen MRA dan mengintegrasikannya dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada atau melakukan inovasi berupa rencana kerja pengurus masjid. Perencanaan kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi serta kemampuan pengurus masjid dan dilakukan secara bertahap.
Pelaksanaan
Pelaksanaan dilakukan oleh Tim Pelaksana MRA dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada termasuk melibatkan Organisasi Kemasyarakatan/Masyarakat, Anak, Media Massa dan dunia usaha.
Kunjungi Kami
Masjid Muhammadiyah Asy-Syuhada, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pulogebang, Jl. Rawa Kuning No.40 Rt. 001/016, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950, Indonesia
Website : https://www.masjid.pulogebang.id/